Gonjang ganjing akan nasib guru TIK terjawab sudah melalui
Permendikbud Nomor 68 Tahun 2014. Pada Permen ini mengatur tentang peran
guru TIK pada Kurikulum 2013. Berikut ini peranan guru TIK pada
kurikulum 2013 yaitu :
Sedangkan kewajiban guru TIK adalah sebagai berikut :
- membimbing peserta d i d i k pada SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat untuk mencapai standar kompetensi lulusan pendidikan dasar dan menengah.
- memfasilitasi sesama g u r u pada SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat dalam menggunakan TIK untuk persiapan, pelaksanaan, dan penilaian pembelajaran pada pendidikan dasar dan menengah; dan
- memfasilitasi tenaga kependidikan pada SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat dalam mengembangkan sistem manajemen sekolah berbasis TIK.
Sedangkan kewajiban guru TIK adalah sebagai berikut :