Gonjang ganjing akan nasib guru TIK terjawab sudah melalui
Permendikbud Nomor 68 Tahun 2014. Pada Permen ini mengatur tentang peran
guru TIK pada Kurikulum 2013. Berikut ini peranan guru TIK pada
kurikulum 2013 yaitu :
Sedangkan kewajiban guru TIK adalah sebagai berikut :
Adapun rincian kegiatan guru TIK dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai berikut :
- membimbing peserta d i d i k pada SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat untuk mencapai standar kompetensi lulusan pendidikan dasar dan menengah.
- memfasilitasi sesama g u r u pada SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat dalam menggunakan TIK untuk persiapan, pelaksanaan, dan penilaian pembelajaran pada pendidikan dasar dan menengah; dan
- memfasilitasi tenaga kependidikan pada SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat dalam mengembangkan sistem manajemen sekolah berbasis TIK.
Sedangkan kewajiban guru TIK adalah sebagai berikut :
- membimbing peserta didik SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat untuk mencari, mengolah, menyimpan, menyajikan, serta menyebarkan data dan informasi dalam berbagai cara untuk mendukung kelancaran proses pembelajaran;
- memfasilitasi sesama guru SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat untuk mencari, mengolah, menyimpan, menyajikan, serta menyebarkan data dan informasi dalam berbagai cara untuk persiapan, pelaksanaan, dan penilaian pembelajaran; dan
- memfasilitasi tenaga kependidikan SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat untuk mengembangkan sistem manajemen sekolah berbasis TIK.
Adapun rincian kegiatan guru TIK dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai berikut :
- menyusun rancangan pelaksanaan layanan dan bimbingan TIK;
- melaksanakan layanan dan bimbingan TIK per tahun;
- menyusun alat ukur /lembar kerja program layanan d a n bimbingan TIK;
- mengevaluasi proses dan hasil layanan dan bimbingan TIK;
- menganalisis hasil layanan dan bimbingan TIK;
- melaksanakan tindak lanjut hasil evaluasi dengan memperbaiki layanan dan bimbingan TIK;
- menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar tingkat sekolah dan nasional;
- membimbing peserta didik dalam kegiatan ekstrakurikuler ;
- membimbing guru dalam penggunaan TIK;
- membimbing tenaga kependidikan dalam penggunaan TIK;
- melaksanakan pengembangan diri ; dan
- melaksanakan publikasi ilmiah dan/atau membuat karya inovatif.
No comments:
Post a Comment
Terima kasih atas komentar anda